Bekasi//Buser86.id— Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penerimaan dana sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari bakal calon kepala desa untuk menunjang biaya operasional pelaksanaan Pilkades.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil konfirmasi kepada Ketua Panitia Pilkades berinisial A, Wakil Ketua Panitia berinisial N, dan sejumlah pengurus panitia Pilkades Desa Sukamulya, pihak panitia mengakui adanya penerimaan dana dari bakal calon kepala desa dengan nilai Rp75 juta yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemilihan kepala desa,Senin (24/8/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Abdul Hamid, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) dan Juga Pimpinan Redaksi Buser86.id menyoroti sumber dan dasar hukum dugaan penerimaan dana tersebut Menurutnya, persoalan ini perlu diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah mekanisme pembiayaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar terdapat pungutan atau kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada bakal calon untuk membiayai operasional Pilkades, maka harus di perjelas dasar hukumnya Pemerintah pada prinsipnya telah mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan Pilkades. Jangan sampai muncul pungutan yang justru membebani para bakal calon,” ujar Abdul Hamid
Ia juga mempertanyakan adanya kesepakatan tertulis, sekalipun di tandatangani para pihak dan di bubuhi meterai, apabila substansinya bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur pembiayaan Pilkades.
Menurut Abdul Hamid, meterai tidak dengan sendirinya menjadikan suatu kesepakatan sah apabila isi atau objek kesepakatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tambahan biaya yang dibebankan kepada calon atau bakal calon harus diuji berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai Pilkades di Kabupaten Bekasi

Abdul Hamid meminta Camat Sukatani, Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana, untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penerimaan serta penggunaan dana Rp75 juta tersebut.
“Perlu dipanggil dan dimintai keterangan semua pihak terkait. Dari mana uang itu berasal, siapa yang menyerahkan, apakah bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menerima, bagaimana kesepakatannya, dan untuk apa saja penggunaannya. Semuanya harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pungutan liar,” tegasnya
Lebih lanjut, ia meminta agar seluruh bukti administrasi, kuitansi, kesepakatan tertulis, laporan penggunaan anggaran, serta sumber resmi pembiayaan Pilkades Desa Sukamulya diperiksa dan di cocokkan Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat
Dalam ketentuan nasional mengenai pemilihan kepala desa, pembiayaan Pilkades diatur antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya
Namun, penilaian apakah penerimaan Rp75 juta tersebut merupakan pungutan liar atau pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, mekanisme penarikan dana, aturan daerah yang berlaku, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
PPRI mendorong penyelenggaraan Pilkades Desa Sukamulya dilaksanakan secara demokratis, transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan bakal calon maupun masyarakat
ket : Hingga berita ini di terbitkan dugaan mengenai status hukum penerimaan dana tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pemerintah daerah dan/atau aparat berwenang Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Panitia Pilkades Desa Sukamulya untuk memberikan keterangan secara proporsional
Red







