Penanganan Kontroversi Lahan Transmigrasi Didesa Sandongan Sambelia, Lombok Timur

oleh -57 Dilihat

Buser86 NTB – Lombok Timur, Tanah transmigrasi adalah lahan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga peserta transmigrasi, yang terdiri atas lahan pekarangan dan lahan usaha, guna tempat tinggal serta sumber penghidupan baru. lain halnya dengan tanah transmigrasi yang ada di lombok timur bagian sandongan dan seterusnya. Pasalnya tanah ini dirampas dan dipaksa jual oleh oknum yg tidak bertanggung jawab serta ada ancaman didalamnya. Disisi lain kepala desa inisial M memberikan tali asih sebesar 2juta/are, sehingga uang yg terkumpul sebanyak 400juta dari inpestor, akan tetapi sebagian menolak dan sebagiannya juga menerima.

 

Adapun, dara kunci desa sandongan beserta wartawan mendatangi kantor ATR/BPN untuk meminta kejelasan atas tanah transmigrasi yang sudah di garap selama puluhan tahun, akan tetapi saat waktu mediasi berlangsung yang bertempat di ruangan aula kantor BPN. Kepala BPN inisial Sf tidak mengizinkan awak media untuk mengambil dokumentasi/rekaman selama mediasi berlangsung “apabila direkam/foto maka rapat ini ditutup” ucapnya dan membungkam awak media mewawancarai dirinya bersama staf, dengan alasan masih dalam penelitian yang dimana tanah sudah lama di proses dan diukur, namun malah makin membuat para masyarakat semakin bingung atas tanggapannya,pada Selasa 28/7/2026.

Hasil dari mediasi tersebut ialah Kepala BPN inisial Sf belum memberikan kepastian kepada masyarakat dara kunci kecamatan sambelia dan meminta waktu untuk melakukan penelitian.

KIRANI HAERUNISA 

No More Posts Available.

No more pages to load.