Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Curat ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya

oleh -562 Dilihat
oleh

Buser86.id (Kalteng) Palangka Raya – Seorang tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) akhirnya dilimpahkan oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022) siang.

Kapolsek menjelaskan, tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial N (26) yang ditahan terkait perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) atas satu unit sepeda motor, yang dilakukan pada Tanggal 24 Februari Tahun 2022.

“Tersangka N melakukan tindak pidana curat pada saat itu, yakni terhadap satu unit sepeda motor dari sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Riau, dengan korban seorang perempuan berinisial NA,” jelas Kompol Susilowati.

Untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku, Tersangka tersebut pun akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, begitu pula dengan barang bukti dan berkas perkara penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Pasal yang akan disangkakan kepada N yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkap Susilowati.
(@nton)

No More Posts Available.

No more pages to load.