VIRAL !!! Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Sakit Usai Makan Sosis Basi Yang Dijual Alfamart di MM2100 Perlindungan Konsumen Dipertanyakan

oleh -91 Dilihat
oleh

BEKASI, BUSER86.ID — Dugaan penjualan produk makanan yang sudah tidak layak konsumsi di salah satu gerai Alfamart yang berlokasi di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut mencuat setelah seorang anak di bawah umur berinisial (S) di kabarkan mengalami sakit seusai mengonsumsi produk makanan berupa sosis yang dibeli dari gerai minimarket tersebut.
Produk yang dipersoalkan diketahui berjenis Mentai Lava Sosis Ayam, yang diduga sudah mengalami penurunan kualitas atau basi meskipun tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan disebut masih berlaku.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan mutu produk makanan, standar penyimpanan, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan pangan yang diperjualbelikan kepada masyarakat.
Kepala Toko dan Karyawan Akui Rasa Produk Sudah Tidak Layak
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Buser86.id, tim melakukan konfirmasi kepada pihak gerai Alfamart untuk meminta penjelasan terkait dugaan produk makanan yang tidak layak konsumsi tersebut

Dalam konfirmasi itu, Ani selaku Kepala Toko Alfamart bersama Wahyu selaku karyawan memberikan tanggapan mengenai kondisi produk Mentai Lava Sosis Ayam yang dipersoalkan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, setelah produk tersebut dicicipi, rasanya dinilai sudah tidak layak untuk dikonsumsi atau diduga basi.
Namun, Ani menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap informasi pada kemasan, masa kedaluwarsa produk tersebut masih berlaku.
“Kami melihat masa expired yang tercantum di dalam produk tersebut masih berlaku,” ungkap Ani kepada awak media.

Keterangan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Pasalnya, masa kedaluwarsa yang masih berlaku tidak serta-merta menjamin makanan tetap aman apabila terjadi kerusakan produk akibat penyimpanan yang tidak sesuai, perubahan suhu, kerusakan kemasan, atau faktor lainnya

Peristiwa ini menjadi perhatian karena konsumen yang diduga terdampak merupakan anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi awal, anak berinisial (S) mengalami sakit setelah mengonsumsi produk sosis tersebut. Namun, hubungan langsung antara kondisi kesehatan anak dan produk makanan yang dikonsumsi Anak langsung di bawa ke kelinik setelah di periksa dan di nyatakan dan harus istirahat penuh

UU Perlindungan Konsumen: Pelaku Usaha Dilarang Menjual Produk Tidak Layak
Dugaan peredaran makanan tidak layak konsumsi dapat ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, bekas, atau tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar mengenai barang tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1), yaitu:Pidana penjara paling lama 5 tahun; atau
Pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang diperdagangkan.

Bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, perawatan kesehatan, dan/atau santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Pangan: Keamanan Makanan Merupakan Kewajiban Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai keamanan pangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 90 ayat (1) melarang setiap orang mengedarkan pangan tercemar.
Pasal 90 ayat (2) antara lain mengatur pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.

Apabila pelanggaran yang memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 90 ayat (2) terbukti dilakukan dengan sengaja, Pasal 136 UU Pangan mengatur ancaman:
Pidana penjara paling lama 5 tahun; atau
Pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Penerapan pasal tersebut tidak dapat hanya didasarkan pada perubahan rasa atau dugaan makanan basi, tetapi memerlukan pembuktian unsur pelanggaran, termasuk hasil pemeriksaan yang relevan.

Berdasarkan aturan & Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha Selain kemungkinan sanksi pidana, pelanggaran ketentuan keamanan pangan dapat dikenakan tindakan administratif berdasarkan UU Pangan dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 94 ayat (2) UU Pangan mengatur bentuk sanksi administratif berupa:
Denda administratif Penghentian sementara kegiatan, produksi, dan/atau peredaran Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen Ganti rugi Pencabutan izin.
Penerapan sanksi tersebut harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran, kewenangan instansi, dan hasil pemeriksaan resmi.

Sementara itu, kewajiban ganti rugi kepada konsumen tetap dapat dimintakan berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen apabila syarat pertanggungjawabannya terpenuhi.
BPOM dan Dinas Kesehatan Diharapkan Turun Tangan
Menyikapi dugaan tersebut, instansi terkait, termasuk BPOM sesuai kewenangannya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan yang dipersoalkan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah produk tersebut mengalami kerusakan, terkontaminasi, atau disimpan tidak sesuai dengan persyaratan keamanan pangan.
Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap produk sejenis yang masih beredar agar potensi risiko terhadap konsumen lainnya dapat dicegah.
Apabila terbukti terdapat produk tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Alfamart Diharapkan Memberikan Klarifikasi dan Pertanggungjawaban
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha ritel modern agar tidak hanya mengandalkan tanggal kedaluwarsa dalam menentukan kelayakan produk makanan.
Pengawasan terhadap suhu penyimpanan, kondisi kemasan, distribusi, serta kualitas produk yang dipajang harus menjadi perhatian serius

Pihak manajemen Alfamart diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan kejadian tersebut, termasuk langkah pemeriksaan produk, penanganan keluhan konsumen, dan tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang

Red

No More Posts Available.

No more pages to load.