RESPON CEPAT LAPORAN 110! EMPAT PRIA DIAMANKAN POLRES SINTANG DI KAMAR PENGINAPAN, DIDUGA TERKAIT NARKOTIKA

oleh -134 Dilihat

SINTANG – Respons cepat jajaran Polres Sintang menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 berujung pada pengamanan empat pria yang diduga terkait tindak pidana narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial RFR (21), AF (19), VD (17), dan AJ (18). Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi penginapan dan melakukan pemeriksaan di kamar A8 yang berada di lantai dua.

Saat petugas mengetuk pintu kamar, seorang pria yang mengaku bernama AF membukakan pintu. Di dalam kamar, petugas kemudian mendapati tiga pria lainnya.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kamar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika di atas kursi serta dua bungkus plastik kosong.

Keempat pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

MASIH DIDALAMI, POLISI TELUSURI DUGAAN KETERLIBATAN

Hingga saat ini, keempat pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Sintang. Penyidik akan mendalami perkara tersebut untuk menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, para terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

POLRES SINTANG AJAK MASYARAKAT BERANI MELAPOR

Polres Sintang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

Respons cepat terhadap laporan masyarakat diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sintang.

BUSER 86 – Tajam, Aktual, dan Berimbang.

No More Posts Available.

No more pages to load.