Surat Teguran Resmi Diterbitkan, Uang Muka Rp598 Juta Cair, 20 Jembatan di Ketapang Disorot Belum Bergerak

oleh -540 Dilihat

KETAPANG, KALBAR — Pelaksanaan proyek pemeliharaan 20 jembatan yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Ketapang menjadi sorotan. Pasalnya, meski kontrak telah ditandatangani, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan, dan uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan masih dipertanyakan.

Proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Umum (DAU) APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.254.429.000 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Pekerjaan dimulai pada 18 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.

Memasuki minggu keempat masa pelaksanaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang menerbitkan surat teguran resmi kepada penyedia jasa.

Surat bernomor P/3488/APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/IX/2026, tertanggal 18 September 2026, ditujukan kepada Direktur CV. Adi Wijaya.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan laporan Direksi Teknis di lapangan, penyedia jasa belum melaksanakan mobilisasi personel inti, peralatan utama, maupun fasilitas lapangan sebagaimana jadwal pelaksanaan yang telah disepakati dalam Pre-Construction Meeting (PCM).

DPUTR menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan kewajiban penyedia jasa sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).

Melalui surat teguran tersebut, penyedia jasa diminta menyampaikan laporan tertulis mengenai kendala yang dihadapi sekaligus rencana aksi percepatan untuk mengejar keterlambatan. Penyedia juga diminta melakukan koordinasi secara intensif dengan Direksi Teknis dan Pengawas Lapangan agar pekerjaan dapat segera berjalan.

Kontraktor Klaim Sejumlah Lokasi Sudah Dikerjakan

Saat dikonfirmasi awak media, Direktur CV. Adi Wijaya menyampaikan bahwa pekerjaan disebut telah berjalan di sejumlah lokasi.

“Bantu monitor bang, agar kerjaan kita lancar. Yang sudah kerja di Manis Mata, Hulu Sungai, dan Laur,” ujar Adi Wijaya.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi dari salah satu pejabat terkait di lingkungan DPUTR Bidang Bina Marga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut pejabat tersebut, pekerjaan di Manis Mata dan Hulu Sungai belum berjalan sebagaimana yang disampaikan kontraktor. Sementara untuk Kecamatan Laur, disebut terdapat aktivitas pekerjaan lebih awal.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka agar kondisi sebenarnya di lapangan dapat diketahui publik.

Uang Muka Rp598,6 Juta Telah Dicairkan

Sorotan lainnya berkaitan dengan pencairan uang muka proyek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang muka sebesar 30 persen atau Rp598.642.295 telah dicairkan pada 21 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaan kontrak, uang muka tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kebutuhan awal pelaksanaan pekerjaan, termasuk mobilisasi dan persiapan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Karena itu, minimnya aktivitas lapangan pada awal masa pelaksanaan memunculkan pertanyaan publik mengenai progres pekerjaan serta penggunaan dana yang telah dicairkan.

Namun demikian, penggunaan uang muka merupakan bagian dari administrasi dan pelaksanaan kontrak yang perlu dilihat berdasarkan dokumen pertanggungjawaban serta ketentuan kontrak yang berlaku. Belum terdapat informasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana.

Denda Keterlambatan Menanti

Dengan masa pelaksanaan yang semakin berjalan, penyedia jasa juga menghadapi konsekuensi kontraktual apabila terjadi keterlambatan yang dinyatakan sesuai ketentuan kontrak.

Informasi yang disampaikan menyebutkan adanya ketentuan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak.

Jika progres pekerjaan tidak segera dikejar, waktu efektif penyelesaian proyek akan semakin terbatas hingga batas akhir pekerjaan pada 15 Desember 2026.

Publik Menunggu Langkah Tegas DPUTR

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan perkembangan proyek pemeliharaan jembatan tersebut. Mereka berharap pekerjaan tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi segera terlihat dalam bentuk pekerjaan fisik di lapangan.

Sejumlah pertanyaan publik kini mengemuka: bagaimana perkembangan mobilisasi di sembilan kecamatan, bagaimana penggunaan uang muka dipertanggungjawabkan sesuai kontrak, serta langkah apa yang akan ditempuh DPUTR apabila penyedia kembali tidak memenuhi kewajibannya.

DPUTR sebagai pemilik pekerjaan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai progres masing-masing titik jembatan, termasuk langkah pengawasan dan tindakan kontraktual apabila keterlambatan terus berlangsung.

Sementara itu, pihak CV. Adi Wijaya juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan data pendukung mengenai progres pekerjaan di setiap lokasi.

Dengan tenggat pekerjaan yang semakin dekat, masyarakat Ketapang kini menunggu bukti nyata pelaksanaan proyek tersebut di lapangan.

Perkembangan selanjutnya masih akan dipantau, termasuk progres fisik pada 20 titik jembatan hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan

No More Posts Available.

No more pages to load.